Jumat, 31 Januari 2025

Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Pencucian Uang, Begini Modusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga pelaku pencucian uang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, ketiga pelaku yakni FD berjenis kelamin perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A (39)

“Perkembangan ungkap kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR.

“Tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana Perbankan,″ paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pelaku pencucian uang. Foto: Humas Polda Kepri

“Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang developer dan Inisial H adalah pengusah dibidang Roti dan handphone. Ditemukan nya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,″ katanya.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, didapati adanya tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini,” tuturnya.

“Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,″ katanya lagi.

Kata dia, FD dan RS yang memiliki CV. GKL dan bergerak dibidang developer, melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman.

Pengajuan pinjaman kata dia dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka.

″Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman. Sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar,” jelasnya.

Dari Rp7,9 miliar tersebut lanjutnya, Rp5,1 miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL.

Sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening H alias A.

“Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu TR,” ujarnya.
Penyidik kata dia, juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka.
“Penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen-dokumen lain termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka,″ paparnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menjelaskan, pekara tersebut merupakan perkara dua tahun yang lalu.

“Karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering itu harus ada predikat crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan. Yang sekarang tersangkanya sedang menjalani hukuman penjara 8 tahun dan kemudian dari Predikat crime itu kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Hasilnya kata dia dari penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, didapati tersangka tiga orang.

“Modusnya mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar Rp7,9 miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,″ jelasnya.

Update