Sabtu, 20 April 2024

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Bepergian

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan terkait aturan perjalanan keluar provinsi. Aturan perjalanan dalam negeri, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 17 Tahun 2021.

Salah satu aturan tersebut yakni melarang anak berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan ke luar daerah. Pihaknya hanya melaksanakan pengecekan kesehatan dan validasi dokumen syarat penerbangan.

“Dokumen kesehatan lengkap dan valid, maka KKP memvalidasi. Sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, maka KKP tidak bisa memvalidasi. Urusan mengizinkan atau tidak, bukan kewenangan KKP,” ungkap Farchanny, kemarin.

Ia mengatakan, aturan larangan sementara berpergian bagi anak di bawah usia 12 tahun, tujuannya untuk keselamatan, keamanan dan kesehatan anak serta keluarganya. Saat ini, kata Farchanny, tidak ada vaksin bagi anak usia di bawah 12 tahun.

“Sehingga belum mempunyai perlindungan imunitas bagi si anak,” ucapnya.

Faktor lainnya, katanya, pandemi Covid-19 di beberapa daerah masih berlaku PPKM level 3, bahkan masih ada yang level 4. Sehingga, sangat rentan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk diajak bepergian.

“Potensi penularan sangat tinggi dan bisa jadi sumber penularan Covid-19 ke orang lain. Oleh karena itu, untuk melindunginya, mobilitas anak usia kurang dari 12 untuk sementara dibatasi dulu. Saya harap diupayakan jangan diajak bepergian bila tidak ada urusan atau kondisi yang sangat penting,” tuturnya.

Direktur BUBU Hang Nadim, Amran, membenarkan belum ada perubahan aturan. Ia menyebut, hingga 6 September itu, aturan masih merujuk ke peraturan lama.

“Dapat melakukan perjalanan, dengan kemungkinan jika orangtuanya pindah tugas atau kemalangan,” ungkapnya. (*/jpg)

Update