batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 720.5 gram narkotika jenis sabu, Kamis (2/9/2021).
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Raja Buntat Abbas, mengatakan, barang bukti tersebut didapati dari 7 tersangka.
“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram narkotika jenis putaw, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan,” katanya.

Tidak hanya narkotika jenis Putaw, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 720.5 gram.
Dari jumlah tersebut disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram.
“14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.
Pemusnahan lanjutnya disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat.
Para tersangka kata dia, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.(*/esa)
