batampos.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat sejak pandemi Covid-19.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan selama Januari hingga Juli 2021 pihaknya menerima laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 24 kasus dan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 37 kasus.
Untuk jenis kekerasan yang paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan fisik sebanyak 11 kasus, kekerasan seksual sebanyak 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus, penelantaran anak 2 kasus, perdagangan orang 1 kasus, serta 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.
”Untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 8 kasus dan penelantaran 1 kasus serta non kekerasan 1 kasus,” kata Rustam, Rabu (1/9).
Dari segi pelaku, dijelaskan Rustam pelaku kekerasan terhadap perempuan itu sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami sebanyak 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain kasus dan orang lain 2 kasus.
”Sedangkan kekerasan pada anak di mana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual,” jelasnya.
Rustam menyebutkan butuh sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak agar cepat tanggap dengan keadaan yang terjadi di lingkungan sekitar, ketika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor ke unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) Kota Tanjungpinang.
”Langkah ini diambil menyikapi tingginya kasus kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah kita,” terangnya.
Saat ini di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.(*/jpg)
