batampos.co.id – Kawasan Kabil kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Nantinya, di Kantor Unit Layanan TPI Kabil, petugas Imigrasi dapat melayani pencatatan kedatangan atau keberangkatan Warna Negara Asing (WNA).
TPI merupakan tempat pemeriksaan lalu lintas warga negara, baik melalui pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lainnya sebagai gerbang keluar dan masuk ke Indonesia.
Kantor Unit Layanan TPI Kabil ini diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Husni Thamrin, Rabu (1/9/2021).

Dengan adanya kantor baru ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di Kota
Batam.
”Dengan adanya Kantor Unit Layanan TPI Kabil ini, akan memudahkan pelayanan dalam kegiatan pemeriksaan WNA. Khususnya, awak alat angkut yang bersandar di Kabil,” ujar Husni.
Tidak hanya itu, kantor baru ini diharapkan dapat memfasilitasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya kawasan Nongsa menjadi lebih efektif, efisien dan terjangkau.
”Tidak hanya melayani kegiatan pemeriksaan awak angkut saja, tetapi juga dapat memberikan layanan Keimigrasian lainnya seperti dokumen perjalanan atau paspor maupun izin tinggal Keimigrasian bagi masyarakat yang berdomisili di daerah Kabil,” imbuhnya.(jpg)
