Jumat, 29 Maret 2024

Tarif Rapid Test Antigen Makin Murah, Luar Jawa-Bali Maksimal Rp 109 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Tarif rapid test antigen kini makin murah. Pemerintah menetapkan harga batas atas Rp 99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar daerah tersebut tarif maksimalnya Rp 109 ribu.

Tarif baru itu disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir kemarin (1/9). Dia menerangkan, evaluasi harga tersebut dilakukan setahun setelah surat edaran lama diteken. Dalam aturan sebelumnya, tarif batas atas ditetapkan Rp 250 ribu untuk Jawa-Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali Rp 275 ribu.

Kadir menerangkan, kebijakan penurunan tarif diambil karena komponen harga barang atau jasa juga mengalami penurunan. Misalnya jasa pelayanan, reagen, dan biaya administrasi. ”Sekarang begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Dia meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan rapid test antigen segera menyesuaikan dengan tarif baru itu. Kadir juga meminta dinas kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Direktur Hankam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menjelaskan, penyesuaian tarif batas atas itu sudah sepengetahuan lembaganya. Bahkan, BPKP juga telah mengaudit komponen yang memengaruhi harga rapid test antigen tersebut. Dia menjamin bahwa penurunan harga itu tidak berpengaruh pada validitas hasil tes.

”Antigen dalam negeri produksi murah, tapi kualitasnya sama dengan luar negeri,” ungkapnya. Kemenkes, menurut dia, telah melakukan penelitian kualitas antigen sebelum memberikan izin edar. (jpg)

Update