Jumat, 31 Januari 2025

Diduga Menipu, Warga Tanjungpiayu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Seibeduk mengamankan DT di wilayah Tanjungpiayu, Rabu (1/9/2021) malam.

Pria 27 tahun ini menipu 72 pencari kerja (pencaker) di Mukakuning, Seibeduk.

Kapolsek Seibeduk, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan penangkapan tersebut.

Awal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya.

“Benar (sudah diamankan), masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, untuk menipu para korbannya, pelaku mengaku memiliki saudara yang menjabat sebagai manajer di salah satu perusahaan di Mukakuning.

Kemudian, pelaku meminta uang tunai Rp 1,5 juta per orang untuk memuluskan korban bekerja di perusahaan tersebut.

“Perjanjiannya dalam bentuk kuitansi. Jadi, barang bukti yang diamankan sampai 72 kuitansi,” bebernya.

Awal menjelaskan, pelaku sudah melakukan penipuan sejak bulan Mei lalu. Namun, hingga kini para korban tak menerima pekerjaan.

“Banyak korban sudah mendatangi pelaku. Tapi pelaku terus berdalih, hingga korban ini bersama-sama membawa pelaku ke polsek,” ungkap Awal.

Awal menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Masih diperiksa, bisa saja ada korban lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, DT dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(jpg)

Update