Jumat, 20 Februari 2026

Polda Kepri Ringkus Penipu Jual Beli Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri merampungkan kasus penjualan jam dan tas imitasi secara online dengan korbannya adalah warga Batam.

Adapun yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AFP (28), warga Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Kombes Teguh Widodo, mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan terhadap warga Batam.

”Kami menangkap pelaku di kediamannya pada 8 Juli lalu. Kasus ini baru dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan dalam minggu ini, dan akan segera tahap 2,” kata Teguh, Jumat (3/9/2021).

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariandy, mengatakan, pelaku memasarkan dagangannya melalui media sosial Instagram, dengan akun @britaniaauthentic.

Barang bukti berupa tas dan jam tangan imitasi. Foto: Foto: AKBP Iwan Ariandy untuk Batam Pos

”Berdasarkan pengakuan korban, awalnya beli jam merek Dior, dan memang datang barang yang asli,” ungkap Iwan.

Lalu, korban kembali membeli lagi berbagai barang mewah bermerek atau branded seperti jam tangan merek Rolex, tas Louis Vuitton (LV) dan dua tas merek Chanel.

Untuk membeli keempat jenis barang ini, korban mengeluarkan uang sebesar Rp 102 juta.

Namun, begitu barang pesanan tersebut datang ke rumah korban di Batam, keseluruhannya imitasi alias palsu.

Iwan mengatakan, barang bukti tersebut telah dicek keabsahannya dari pihak yang berkompeten dan dinyatakan barang yang dikirimkan tersebut adalah palsu.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, baru melakukan penipuan ini satu kali. Namun, pengakuan ini tidak sinkron saat Ditreskrimsus melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya.

”Jadi, kami kroscek, ternyata ada kasus serupa di Polda Metro,” ucapnya.

Uang hasil penipuan, kata Iwan, digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan membeli tas mewah bermerek lainnya.

”Uang hasil penipuan dipakai untuk gaya hidup seperti beli dompet Prada, Celine, Burberry dan iPhone 12, serta untuk jalan-jalan ke Malang dan Yogyakarta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat1 junto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 2 Junto pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP.

”Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.(jpg)

Update