Rabu, 18 Februari 2026

Dua Kurir Benih Lobster Dibekuk di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyelundupan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia melalui Batam kembali terjadi.

Kali ini, dua kurir berhasil diamankan tak lama setelah mengambil kiriman benih lobster dari Bandara Hang Na dim yang dikirim dari Jakarta.

Dua pelaku berinisial K dan R. Mereka ditangkap Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dibantu Subdit IV
Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang,
dan Polsek Bandara Polresta Barelang.

”Tim berhasil mengamankan dua kurir dengan 62 bungkus plastik yang di dalamnya berisi benih lobster,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

Harry menjelaskan, penangkapan berawal pada Sabtu (4/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang parkir di Kepri Mall yang diduga membawa benih lobster.

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan benih lobster. Foto: Humas Polda Kepri

Tim kemudian bergerak mengamankan mobil dan dua
kurir berinisial K dan R.

”Benih lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam bagasi mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merek President yang di dalamnya berisikan 62 bungkus benih lobster,” sebut Harry.

Modus operandinya, lanjut Harry, R membawa sebuah koper yang berisi benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan rute Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta-andara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru- Bandara Hang Nadim Batam.

Kemudian R menyerahkan koper tersebut kepada K yang saat itu berada di parkir Bandara Hang Nadim Batam.

Selanjutnya K menyimpan koper tersebut di dalam bagasi mobil.

”Keduanya berhasil diamankan tim di parkiran Kepri Mall,” kata Harry.

R mengaku bahwa tas tersebut berisi benih lobster saat penangkapan.

”Saya ambil di bandara (Hang Nadim, red). Dari Jakarta mereka kirimnya,” ungkapnya.

Namun, ia mengaku tidak tahu jumlah persis benih lobster dalam tas tersebut. Ia hanya menjemput kiriman tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih lobster tersebut.

Kemudian bersama Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam, melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah total dan jenis benih lobster selundupan tersebut.

Namun, hingga berita ini dirilis Polda Kepri, belum disebutkan berapa jumlah total benih lobster selundupan itu.

Begitupun jenisnya. Namun, diperkirakan mencapai ribuan ekor, jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya.

Satu kantong bisa memuat ratusan hingga ribuan benih lobster.

”Benih lobster itu kemudian dilepasliarkan di laut Kepri,” ujar Harry.

Saat ini, lanjut Harry, tim masih menyidik. Termasuk asal dan jaringan serta hendak dikirim ke negara mana benih lobster tersebut.

Harry menyebut, pelaku terancam Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang
Perikanan.(jpg)

Update