Jumat, 19 April 2024

Korupsi Dana Desa, Sekdes Tarempa Barat Daya Disidang di Pengadilan Tipikor

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Iswandi yang menjabat Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, Senin, 6 September 2021 dengan agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan.

Hal itu berdasarkan penetapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus -TPK/2021/ Pn Tpg. Pembacaan surat dakwaan dilakukan penuntut umum yaitu Fahmi Ari Yoga dan Bambang Wiratdany. Sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Zefri Idham.

Dalam sidang tersebut, Iswandi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Desa Tarempa Barat Daya tahun anggaran 2020 atas 2 kegiatan yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi Jalan Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi Jalan Gang Perkuburan Desa.

Dengan perbuatannya total kerugian negara sebesar Rp 180.529.978 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 nomor: 44 /Itkab.LHA.700/07.2021 tanggal 23 Juli 2021.

Kemudian dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total (total loss) bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukannya dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, berharap proses persidangan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan aman serta nanti akan mendapatkan kepastian hukum bagi terdakwa.(fai)

Update