Rabu, 24 April 2024

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi cukai dan pengaturan kuota rokok dan mikol Bintan.

Disebutkannya, lima saksi yang diperiksa yakni dari kalangan swasta antara lain Budianto dan Aman sebagai Direktur PT. Berlina Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama dan PT. Karya Putri Makmur.

Kemudian, Direktur CV. Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang, Bobby Susanto dan Direktur CV. Three Star Bintan tahun 2009 sampai dengan sekarang, Agus.

Selain pihak swasta, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bintan ikut diperiksa sebagai saksi yakni Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskomperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan.

”Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” terang Ali.

Usai pemeriksaan, Budianto mengaku diperiksa sebagai saksi. Dirinya juga ditanya penyidik KPK terkait pengajuan dan pengadaan kuota rokok.

”Terkait kuota rokok tahun 2016 2018. Kami dapat kuota 500 karton, sama dengan yang lain,” katanya.

Dari pantauan Harian Batam Pos di Mapolres Tanjungpinang, pengusaha Tanjungpinang Mulyadi Tan yang namanya tidak masuk daftar pemeriksaan, ikut diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan, Mulyadi mengaku dirinya ditanya penyidik KPK terkait pengajuan kuota barang kena cukai.

”Pengajuan perusahaan kami sesuai prosedur. Jadi kami menyampaikan informasi apa adanya ke penyidik,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Bobby Jayanto. Ali Fikri menjelaskan pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan kepada Bobby Jayanto sebagai saksi dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Bintan.

”Kami tentunya berharap yang bersangkutan koorperatif dan hadir pada jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik” jelasnya.

Ali menegaskan, jika saksi merasa pemanggilan tersebut salah alamat atau salah orang, maka saksi dapat menjelaskan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

”Kami memastikan pemanggilan seseorang tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Dua tersangka diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sejak 2017 hingga 2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp 800 Juta. Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa tahanan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan M Saleh Umar selama 40 hari ke depan mulai 1 September hingga 20 Oktober mendatang.

Tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan. (*/jpg)

Update