Kamis, 19 Februari 2026

Penghitungan UMK Pakai Formula Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah juga mengubah perhitungan untuk penetapan upah minimum kota (UMK).

Berdasarkan aturan yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 itu, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu, yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah serta inflasi masing-masing kota atau
kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sa-
kyakirti, mengatakan, penghitungan tidak lagi menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan terbaru, penghitungan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

”Sudah ada rumusnya. Jadi, nanti itu yang akan dibahas
bersama asosiasi pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Mungkin bulan depan kami sudah mulai rapat terkait penerapan formula baru ini,” kata Rudi, Senin (6/9/2021).

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah
atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak hanya itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK dikecualikan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

”Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan
UMK, tapi tahun ini ada pengecualian, jadi untuk UMKM
bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni, mengatakan, aturan baru tetap merugikan bagi pekerja. Penghitungan upah minimum mestinya berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mengingat saat ini terdapat berbagai hal yang mesti dihadapi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebabkan ada
pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

”Harusnya (penghitungan UMK) memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada survei lagi tahun ini. Padahal, yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini,” ujarnya.

Ia memprediksi, kenaikan upah tahun depan berkisar
Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.

”Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal, biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup,” ujarnya.

Penetapan UMK ini juga masih menunggu laporan
dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja di daerah.

”Kita tunggu saja lah. Mau seperti apa nanti UMK tahun depan. Kalau kami tetap bilang inimerugikan pekerja,” tutupnya.

Tahun lalu, Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam ta-
hun 2021 sebesar Rp 4.150.930sesuai keputusan Nomor 1362 Tahun 2020. Angka tersebut naik dibanding UMK Batam tahun 2020 sebesar Rp4.130.279, yang ditetapkan sesuai keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019.(jpg)

Update