Kamis, 25 April 2024

Seleksi Calon PPPK Guru tanpa SKD dan SKB

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah memulai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah segera menggelar tes untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bedanya, calon peserta tes PPPK tak akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, untuk calon PPPK guru, hanya ada dua seleksi, yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. ”Jadi, tidak ada SKD dan SKB,” ujarnya.

Kendati begitu, sama dengan seleksi CPNS, untuk bisa lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Menurut Katmoko, passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Sebab, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam, mulai TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Namun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, calon PPPK harus memenuhi nilai minimal 130. Sedangkan nilai minimal untuk wawancara adalah 24.

”Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi seleksi PPPK guru pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” katanya.(jpg)

Update