Sabtu, 20 April 2024

Baca, Kendaraan FTZ akan Berpelat Hijau

Berita Terkait

batampos.co.id – Polri akan melakukan perubahan warna pelat kendaraan bermotor.

Perubahan pelat kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Ada berbagai perubahan aturan terkait warna pelat kendaraan. Salah satunya, untuk kendaraan yang berada di kawasan FTZ (kawasan bebas), pelat kendaraannya menjadi warna hijau dengan tulisan berwarna hitam.

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.

”Memang ada penggolangan itu,” kata Harry, Selasa (7/9/2021).

Namun, belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Harry mengatakan, perubahan pelat kendaraan baru akan diterapkan tahun depan.

Ilustrasi kendaraan di Kota Batam. Kendaraan yang berada di kawasan FTZ (kawasan bebas), pelat kendaraannya menjadi warna hijau dengan tulisan berwarna hitam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Tapi tidak langsung, perubahan ini dilaksanakan bertahap nantinya,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai teknisnya, Harry mengaku aturan lebih lanjut masih dalam pembahasan.

Harry mengatakan, Polda Kepri masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri.

Perubahan pelat kendaraan ini akan dilakukan bagi setiap masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan baru.

Pergantian juga dilakukan untuk kendaraan yang akan melakukan pergantian pelat per 5 tahun.

Berdasarkan aturan ini, juga dibahas mengenai perubahan pelat kendaraan yang bukan mendapatkan fasilitas FTZ, kendaraan umum dan pemerintah.

Pelat berwarna putih dengan tulisan hitam, diperuntukan bagi kendaraan perserorangan, badan hukum, atau badan internasional.

Kendaraan dengan pelat berwarna kuning, diperuntukan bagi transportasi umum, baik barang maupun orang.

Pelat merah dengan tulisan putih, diperuntukan bagi kendaraan instansi pemerintah

”Angkot dan taksi itu, masuk dalam kategori pelat berwarna
kuning tulisan hitam,” jelas dia.(jpg)

Update