Kamis, 25 April 2024

Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM berlevel hingga 13 September 2021 sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19. Seiring dengan penurunan kasus, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Mengutip aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri, terdapat beberapa aturan perjalanan transportasi yang berlaku baik pesawat, kereta api, dan KRL.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali diantaranya, penumpang pesawat menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Sedangkan, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Artinya, syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Jika penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap tes RT-PCR.(jpg)

Update