Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Wabup Bintan Diperiksa KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Dalmasri di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/9). Wabup Bintan periode 2016-2021 ini diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ad lima saksi diperiksa dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan.

Lima saksi yakni Yulis Helen Romaidauli, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Ganda Tua Sihombing, pihak swasta PT Tirta Anugerah Sukses. Mulyadi Tan, pihak swasta PT Nano Logistic. Selanjutnya, Muhammad Yatir, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan serta Dalmasri, Wabup Bintan periode 2016-2021.

“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” jelas Ali.

Usai pemeriksaan, Dalmasri mengaku diperiksa sebagai saksi. Dirinya diundang oleh penyidik. Namun surat pemanggilan sebagai saksi belum diterimanya. “Tadi ditelpon diminta untuk datang,” katanya.

Hampir tiga jam diperiksa, Dalmasri mengaku tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani cukai rokok maupun minuman etik alkohol (Mikol) di Bintan.

Selain itu, ia tidak pernah membahas hal-hal mengenai cukai bersama Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi saat masih menjabat. “Hanya enam pertanyaan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyadi Tan, salah seorang pengusaha Tanjungpinang turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan.

Komisaris PT Nano Logistic ini juga mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar. “Bukan kuota rokok, tapi terkait minuman alkohol (Mikol) yang termasuk barang kena cukai,” katanya.

Perusahaannya, lanjut Mulyadi, bukan perusahaan importir Mikol namun hanya distributor. Namun oleh Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan, perusahaannya diberikan kuota untuk memasok mikol dari Batam ke Bintan. “Kami yang menjual. Dapat 130 kotak (mikol),” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan kelengkapan administrasi, perusahaannya telah sesuai prosedur. “Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dari pantauan di Mapolres Tanjungpinang, tidak hanya lima saksi yang diperiksa KPK. Diketahui anggota BP Kawasan Bintan, Alfeni dan Yoriskandar serta salah seorang pengusaha, turut mendatangi ruang pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Dua tersangka diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sejak 2017 hingga 2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp 800 juta. Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar. (*/jpg)

Update