batampos.co.id – Kota dan kabupaten yang ada di Kepulauan Riau masih berada dalam PPKM level 3 seperti beberapa waktu sebelumnya.
Sehingga, tidak ada perubahan aturan bagi masyarakat yang hendak keluar atau masuk Batam melalui transportasi udara.
Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Amran, mengatakan, peraturan penerbangan masih merujuk pada Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
”Prinsipnya (aturannya) masih sama,” kata Amran, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan aturan tersebut, untuk perjalanan antarprovinsi menggunakan moda transportasi udara, masih diharuskan menunjukkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.
Selain itu, masyarakat juga harus menunjukan sertifikat vaksinasi, minimal pemberian dosis pertama.

Sedangkan perjalanan menggunakan transportasi udara antarkota dan kabupaten di Kepulauan Riau, sudah dapat menggunakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Saat ditanya, apakah aturan masuk atau keluar ini dapat berubah? Amran mengatakan bahwa aturan ini berasal dari pusat.
Sehingga, kebijakan soal peraturan perjalanan diatur oleh Kementerian terkait dan Satgas Covid-19.
”Kami, pihak bandara hanya menerapkan dan menyesuaikan saja, sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait aturan ini, beberapa warga Batam berharap ada perubahan. Salah satunya, Alamudin.
Warga kabil ini berharap aturan yang diterapkan di Jawa dan Bali, bisa diterapkan juga di Kepulaun Riau.
Terutama, terkait kebijakan bahwa warga yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap tak perlu lagi tes PCR untuk melintas di bandara.
”Ada aturan yang menyebutkan, bahwa yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis, dapat hanya menyertakan syarat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen. Harga pemeriksaan ini jauh lebih murah dan terjangkau (ketimbang PCR),” ungkap Alam.
Ia mengatakan, harga pemeriksaan rapid test yang cukup murah, tentu sangat membantu masyarakat yang melakukan perjalanan udara ke suatu daerah.
”Sekarang ini masyarakat melakukan perjalanan bukan untuk jalan-jalan, tapi untuk hal-hal yang penting saja. Semoga aturan ini bisa diterapkan untuk perjalanan dari Kepri ke luar daerah lainnya,” harapnya.
Hal senada diucapkan Rahmawati, warga Sekupang. Ia mengatakan, walaupun pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan PCR, tapi harga itu dinilai masih sangat mahal.
”Ke Padang contohnya. harga tiket kisaran Rp 400 ribuan, tapi pemeriksaan PCR Rp 400 ribuan juga, hal ini cukup memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap, pemeriksaan PCR dapat lebih murah lagi. Jika tidak, syarat pemeriksaan melintas di bandara cukup dengan melampirkan hasil rapid test antigen saja.
”Semoga saja,” ucapnya.
Terkait dengan pemeriksaan PCR, beberapa maskapai penerbangan menawarkan pemeriksaan PCR dengan harga yang murah.
Lion Air Group misalnya, menawarkan pemeriksaan PCR seharga Rp380 ribu bagi yang memiliki tiket Lion Air, Wings Air atau Batik Air.
Pemeriksaan PCR murah ini, dapat dilaksanakan di RSIA Kasih Sayang Ibu, Taman Baloi, Batam Kota, Batam.
Sementara itu, Citilink menawarkan swab PCR Rp 450 ribu. Pemeriksaan PCR dapat dilakukan di dua tempat di Batam yakni RS Awal Bros dan RS Budi Kemulian.(jpg)
