batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Batam memberikan keringanan kepada sektor perhotelan, kafe, dan tempat hiburan berupa penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini diambil karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang masih dalam situasi pandemi
Covid-19 saat ini.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan,
berbagai kebijakan dikeluarkan Pemko Batam untuk meringankan beban wajib pajak.
Salah satunya, bagi sektor hiburan dan perhotelan yang saat ini masih terpukul karena kondisi pariwisata yang mati suri.
“Penghapusan pajak tidak ada, tapi kalau penghapusan denda pajak ada. Setiap sektor berbeda-beda bentuk keringanan yang kami berikan. Termasuk juga untuk pembayaran PBB yang saat ini masih berlangsung programnya,” terangnya.
Relaksasi pajak yang bisa dilakukan hanya berupa penghapusan denda untuk sektor dunia hiburan. Ia berharap, kondisi ekonomi cepat pulih, sehingga sektor pendapatan kembali bergairah.
Sebelumnya, Pemko Batam memberikan insentif kepada wajib pajak mulai September hingga November mendatang.
Insentif berupa potongan harga pajak bumi bangunan (PBB) diharapkan bisa membantu wajib pajak di tengah
pandemi untuk membayar pajak bangunan mereka.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan,
insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah.
Keringanan berupa potongan harga ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka.
“Memang ini program yang cukup meringankan. Mereka
yang menunggak pajak bisa mendapatkan diskon,” ujarnya, Selasa (31/8/2021) lalu.
Menurutnya, program ini me-mnyesuaikan dengan kondisi saat ini. Seperti diketahui, ekonomi masih sulit, warga juga terus berusaha bertahan untuk
membangun ekonomi mereka.
“Sebenarnya ini momen yang harus dimanfaatkan. Sebab, kalau pandemi berakhir, program ini belum tentu ada. Untuk itu, meskipun sulit, adanya kemudahan ini bisa di manfaatkan untuk melunasi pajak,” bebernya.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau
Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.(jpg)
