Jumat, 19 April 2024

Hong Kong Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Lobi-lobi pemerintah ke sejumlah negara untuk membuka kembali penempatan tenaga kerja asing di masa pandemi Covid-19 membuahkan hasil.

Hong Kong jadi salah satu negara yang akhirnya mau membuka pintunya untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19, semua negara memang mengambil kebijakan khusus dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi.

Tak terkecuali kebijakan menutup sementara pintu masuk bagi pekerja migran. Kendati begitu, kata dia, pemerintah terus berupaya untuk dapat membuka peluang penempatan.

Terutama, untuk negara-negara favorit yang jadi tujuan penempatan.

Sejumlah pekerja migran Indonesia yang berasal dari berbagai negara harus melewati tahapan tes swab PCR oleh pihak bandara saat tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Langkah itu dilakukan untuk memastikan mereka pulang dalam keadaan aman dan sehat. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Upaya yang dilakukan mulai dari komunikasi mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama lainnya untuk dapat membuka peluang penempatan.

Langkah ini dilakukan baik langsung oleh pusat maupun perwakilan pemerintah di luar negeri.

”Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Terbaru, pemerintah berhasil bernegosiasi dengan Hong Kong untuk membuka penempatan PMI ke sana per 30 Agustus 2021.

Diakuinya, keberhasilan ini pun melalui rangkaian negosiasi panjang oleh perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/ lembaga terkait.

Terutama, untuk penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.

Selain Hong Kong, pemerintah juga melakukan komunikasi serupa dengan otoritas Taiwan.

Pemerintah terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan penempatan PMI.

Terlebih, untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

”Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat,” paparnya.

Ida menambahkan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.

Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan/tata kelola pelaksanaan penempatan PMI.

Pemerintah juga berkomitmen untuk bisa melindungi kepentingan CPMI, PMI, dan keluarga demi mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak mereka.

Saat ini terdapat 56 negara yang sudah membuka pintunya kembali.(jpg)

Update