Rabu, 24 April 2024

Pemalsu Surat GeNose dituntut 15 Bulan Bui

Berita Terkait

batampos.co.id – Jimmi Nurul Hidayat dan Ariansyah Putra, petugas penginput data pelayanan GeNose Covid-19 di Bandara Hang Nadim Batam dituntut 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 bulan. Keduanya dinilai terbukti memalsukan surat GeNose penumpang yang hendak berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Frihesti, dalam sidang yang berlangsung virtual atau teleconference dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/9). Dijelaskannya dalam surat tunturan, bahwa keduanya terbukti bersalah.

Hal itu setelah melihat fakta-fakta persidangan. Apalagi, terdakwa mengakui kesalahaanya dan menyesali. Dimana, terdakwa nekat memalsukan surat GeNose penumpang dengan membuat hasil tes negatif tanpa harus dites. Sehingga, perbuataan terdakwa memenuhi unsur pasal 274 tentang pemalsuan.

Perbuataan terdakwa dapat merugikan masyarakat karena berpotensi menyebarkan Covid-19. ”Terdakwa menyesali, karena itu menuntut terdakwa dihukum satu tahun dan tiga bulan, dikurangi selama terdakwa di tahan,” tegas Frihesti.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. ”Kami berjanji tak akan mengulanginya lagi. Kami mohon hukuman seringan-ringannya,” jelas kedua terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Nanang.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, perbuataan kedua terdakwa terungkap saat petugas menemukan kejanggalan pada surat keterangan tes GeNose penumpang bandara. Dalam surat GeNose dijelaskan hasil tes keluar pada pukul 06.05 WIB, sedangkan penumpang masuk bandara pada pukul 05.15 WIB.

Para penumpang mengaku dapat surat GeNose dari para terdakwa. Dimana, bayaran normal GeNose hanya Rp 30 ribu, sementara terdakwa mematok Rp 50 ribu untuk surat GeNose tanpa tes. (*/jpg)

Update