Kamis, 25 April 2024

Wali Kota Batam Diminta Selektif Mengangkat atau Memutasi Pejabat

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berencana merombak kepala dinas atau badan dalam skala besar demi memaksimalkan kinerja pemerintah dalam waktu dekat ini.

Meski perombakan adalah hak prerogatif kepala daerah, namun diharapkan pejabat yang dipilih benar-benar orang yang memiliki kapabilitas dan dapat bekerja sesuai target yang ditetapkan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, berharap Wali Kota memilih pejabat yang benar-benar mempunyai kemampuan, bersih, serta mempunyai terobosan dalam hal peningkatan kinerja internal di dinas itu sendiri maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan dinas atau instansi yang terkait dengan pelayanan masyarakat langsung hingga kepegawaian, kita berharap Pak Wali Kota menempatkan orang-orang yang tepat,” katanya, Minggu (12/9/2021).

Ia mencontohkan di Inspektorat, yang juga merupakan mitra dari Komisi I DPRD Batam.

Inspektorat, kata Utusan, berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab, sebelum dibawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka akan mengawasi penggunaan dari anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan apa belum.

Namun, Inspektorat yang sejatinya bertugas mengawasi kinerja internal pejabat maupun instansi lain di lingkungan Pemko Batam, dinilai belum maksimal.

Sebagai contoh, masih ada pejabat di lingkungan Pemko Batam yang tersandung kasus hukum dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Seperti, kasus hukum terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam, Asril, dan kasus pungli yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi.

Itu menjadi contoh bahwa pengawasan kinerja instansi kurang maksimal.

“Kalau kriterianya terkait dengan Inspektorat, saya kira tidak salah juga ditempatkan orang-orang yang kompeten, mempunyai pengalaman terkait dengan hukum, anggaran maupun penindakan,” bebernya.

Dengan ditempatkannya orang yang berkompeten, diharapkan ke depannya pembinaan kepegawaian hingga pengawasan bisa lebih maksimal.

Jikapun tidak dilakukan penggantian, sambung Utusan, tentu harus ada terobosoan dari OPD terkait untuk pembenahan dalam rangka peningkatan evaluasi kinerja.

Sehingga, harapan ke depannya Inspektorat bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kita itu ada 34 auditor. Tentu harapan kita auditor ini lebih dimaksimalkan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia)-nya. Sehingga, tidak ada lagi hal-hal yang sifatnya penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Kemudian, Dinas Pertanahan juga dinilai belum maksimal dalam menjalankan kinerjanya selama ini.

Sebab, salah satu tugas dinas ini adalah mengukur kampung tua yang sejauh ini baru terselesaikan 5 kampung tua yang mengantongi legalisasi atau sertifikat lahan.

Sementara, jumlah kampung tua di Batam yang diusulkan itu lebih dari 30 kampung tua.

“Memang yang jadi kendalanya ini terkait dengan status lahan. Karena sebagian kampung tua itu terkait dengan PL yang sudah dialokasikan BP Batam. Selain itu, terkait dengan hutan lindung dan HPL,” tuturnya.

Ia mengakui, memang tidak ada hal yang signifikan terkait dengan kinerja dinas ini.

Sebab, anggaran yang dialokasikan ke dinas ini juga terbilang kecil.

“Memang Dinas Pertanahan ini agak senyap karena ada (kewenangan lahan di) BP Batam. Cuma memang tugasnya Dinas Pertanahan ini lebih ke wilayah hinterland, kalau mainland dia tidak punya kewenangan,” ujar Utusan.

Sebelumnya, kata dia, Komisi I DPRD Batam berharap Dinas Pertanahan ini kewenangannya bisa bergeser ke mainland.

Sehingga, bisa membantu sertifikasi rumah ibadah, yayasan maupun sekolah yang selama ini mengalami kesulitan dalam hal pelayanan sertifikasi.(jpg)

Update