Jumat, 19 April 2024

KPK Minta Penyelenggara Negara Perbaiki LHKPN

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memperbaiki laporannya, jika adanya kesalahan. Hal ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak KPK.

“Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta atau pun informasi lainnya, maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email elhkln@kpk.go.id,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self assessment atau penilaian diri, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-lhkpn. Menurutnya, setelah wajib lapor menyampaikan LHKPN, maka KPK akan melakukan proses verifikasi dan validasi atas laporan harta kekayaan tersebut.

“Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-lhkpn tersebut,” ucap Ipi.

Dia mengutarakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk mengecek terkait dengan kelengkapan isian data harta dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu berupa surat kuasa, yang harus di tandatangani oleh penyelenggara negara dan keluarganya untuk kemudian dikirimkan kepada KPK.

Setelah melakukan proses verifikasi, maka KPK akan mengumumkan LHKPN tersebut melalui aplikasi e-lhkpn. “Masyarakat dapat mengaksesnya melalui menu e-anuancement,” pungkas Ipi.(jpg)

Update