Sabtu, 20 April 2024

Di Batam, Polisi Tegur Pemilik Usaha dan Pengunjung

Berita Terkait

batampos.co.id – Polresta Barelang kembali memperketat pengawasan protokol kesehatan (protkes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Melalui personel Sat Binmas, pengawasan dilakukan di lokasi tempat makan dan pusat keramaian.

Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring Hutagaol, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan ini juga sesuai Instruksi Kemendagri dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.

Personel Sat Binmas Polresta Barelang memberikan imbauan kepada pengunjung pusat keramaian untuk mematuhi protkes selama PPKM level 3. Foto: Mangiring untuk Batam Pos

”Kita sekaligus memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya protkes agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.

Mangiring menjelaskan, dari pengawasan tersebut, di beberapa lokasi masih ditemukan tempat makan dan kafe yang diisi lebih dari 50 persen pengunjung dan melebihi waktu makan yang ditentukan.

Padahal, sesuai aturan, termasuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, tempat makan boleh beroperasi namun pengunjung harus dibatasi.

”Kita langsung memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik tempat makan dan kafe agar mematuhi Perwako itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, polisi turut mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraan menggunakan kunci ganda dan menutup tempat kunci kontak kendaraan agar terhindar dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

”Mari kita semua bekerja sama memerangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan,” tutupnya.(jpg)

Update