Kamis, 25 April 2024

Ini Pemicu Tingginya Perceraian di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang tinggi. Buktinya, sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021, tercatat ada 1.421 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan pihak istri ke suami atau lebih dikenal dengan cerai gugat.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan akta perceraian untuk sebagian besar perkara yang masuk.

”Kasus yang masuk 1.421, sedangkan yang sudah diputus sebanyak 1.238 perkara,” kata Syarkasyi di kantornya, Selasa (14/9/2021).

Ia merinci, sepanjang bulan Januari 2021 saja, kasus yang diputus sebanyak 93 perkara. Terdiri dari 29 cerai talak dan 64 kasus cerai gugat.

Sementara pada Februari 2021 ada 133 kasus diputus PA Batam,
terdiri dari 53 cerai talak dan 80 lain cerai gugat.

Sedangkan pada bulan Maret 2021, ada 205 asus yang diputus PA Batam, terdiri dari 142 cerai gugat dan 63 kasus cerai talak.

”Kasus yang masuk dan diputus bulan Maret ini cukup tinggi,” ungkap Syarkasyi.

Lalu pada April 2021, tercatat ada 142 kasus yang diputus, terdiri dari 103 cerai gugat dan 39 kasus di antaranya adalah cerai talak.

Sementara pada bulan Mei 2021, ada 129 kasus yang diputus PA Batam. Terdiri dari 93 cerai gugat dan 36 lainnya cerai talak.

”Sedangkan untuk bulan Juni 2021, ada 155 kasus, terdiri dari 115 cerai gugat dan 40 kasus cerai talak. Selanjutnya pada bulan Juli 2021 ada 155 kasus yang diputus, terdiri dari 108 cerai gugat dan 47 lain cerai talak,” sebutnya.

Sementara pada bulan Agustus 2021 ada 186 kasus yang diputus. Terdiri dari 126 kasus cerai gugat dan 55 lainnya
cerai talak.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk awal tahun 2021 ini.

Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya setengah dari kasus gugat.

Syarkasyi menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.

Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian antara lain poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahkannya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menjadi penyebab atau pemicu keretakan rumah tangga.

”Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.(jpg)

Update