Jumat, 27 Desember 2024

PAD Batam Baru Tercapai 57 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menargetkan Rp 30 miliar dari program relaksasi pajak bumi bangunan (PBB) yang digelar sejak awal September hingga November mendatang. Jika tercapai, diharapkan relaksasi tersebut berkontribusi mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, berdasarkan data total pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga 13 September, terdapat 4.250 SPPT dengan total nilai Rp 1,6 miliar. Nilai ini masih belum maksimal, karena ia menargetkan dari program yang digelar selama tiga bulan ini, capaian PAD dari program tersebut mencapai Rp 30 miliar.

”Memang masih jauh dari target kami, karena awalnya target bisa Rp 10 miliar dalam satu bulan. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan,” ujar Azmansyah, Selasa (14/9).

Menjelang akhir tahun, pihaknya terus berupaya memaksimalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan, termasuk program relaksasi PBB ini. Tidak saja itu, pihaknya juga mendata sumber pendapatan baru dari sektor bisnis yang kembali bangkit perlahan di tengah pandemi Covid-19. Peluang-peluang pemasukan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD di akhir tahun nanti.

Azman menyebutkan, untuk capaian PAD masih berada di angka 57 persen atau Rp 689 miliar dari target Rp 1,4 triliun. Ia mengatakan, untuk total retribusi sudah tercapai 44,66 persen atau Rp 64 miliar dari target Rp 145 miliar. Begitu juga dengan pajak daerah yang baru mencapai 46 persen atau Rp 541 miliar dari target Rp 1,1 triliun.

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batam saat ini yang sudah terealisasi mencapai angka Rp 690 miliar dari target Rp 2,9 triliun atau 23 persen. Menurutnya, masih ada waktu kurang lebih empat bulan hingga akhir Desember mendatang untuk memaksimalkan capaian.

Berdasarkan data saat ini, terdapat 253.323 objek PBB, 7.489 objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 4.994 objek pajak reklame, 1.170 objek pajak restoran, 432 objek pajak hiburan, 370 objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), 258 objek pajak hotel, 109 objek pajak penerangan jalan, dan 32 objek pajak parkir. (*/jpg)

Update