Jumat, 19 April 2024

Remaja di Batam Curi Motor untuk Balap Liar

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap anak di bawah umur berinisial YB.

Anak berusia 16 tahun ini tertangkap tangan mencuri kendaraan bermotor di kawasan Pelita, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, mengatakan, pencurian itu dilakukan YB pada Minggu (12/9) malam.

Saat itu, korban memarkirkan motor Yamaha RX King miliknya
di depan rumah rekannya. “Korban ini sedang berkunjung ke rumah temannya.

“Tak lama memarkirkan motor di depan rumah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa kabur,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, YB ditangkap di dekat kawasan Golden Prawn, Bengkong pada Senin (13/9/2021) malam.

Dari tangannya, diamankan sepeda motor, kunci, dan STNK motor palsu.

“Dari pengakuan pelaku, motor itu akan digunakan untuk balapan liar,” katanya.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

Diduga, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(jpg)

Update