Selasa, 23 April 2024

Pegawai Imigrasi Didakwa Pasal Berlapis, Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa MS, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pegawai Imigrasi tersebut didakwa atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja.

Dalam dakwaannya, JPU Zaldi Akri, menyatakan, terdakwa MS, didakwa Pasal 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.

Kemudian Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

”Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga,” kata JPU.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal telah menggunakan ganja dan mengakui segala perbuatannya.

Terdakwa mengaku bahwa telah enam bulan mengkonsumsi ganja.

”Sudah 10 kali membeli ganja dari Riki (DPO) dengan paket seharga Rp 50 ribu,” akunya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyusun tuntutan dan menunda persidangan selama satu pekan.

”Agenda selanjutnya mendengar tuntutan penuntut umum,” tutup Ketua Majelis Hakim Anggalanton Manalu.

Sebelumnya diketahui, oknum pegawai Imigrasi yang tengah mabuk narkoba tak berkutik saat diciduk tim pemburu narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Jumat (9/4/2021) lalu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja dan dua bungkus kertas rokok (papir) milik pelaku.(jpg)

Update