Kamis, 25 April 2024

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Gunakan PeduliLindungi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuat addendum (penambahan) kebijakan untuk perjalanan internasional. Yakni pelaku serta operator moda transportasi diminta untuk menggunakan atau mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE 18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (16/9).

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul, yaitu setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Untuk detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan internasional ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” sambungnya.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun di masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Sementara pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

“WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” tandas Wiku.(jpg)

Update