Sabtu, 20 April 2024

Disnaker Kota Batam Rekomendasikan 48 Karyawan PT SIIX Electronics Indonesia Dipermanenkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menerbitkan surat anjuran atas kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PUK SPEE FSPMI PT SIIX Electronics dengan Management PT Siix Electronics Indonesia, tentang Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Disnaker Batam merekomendasikan agar 48 karyawan PT SIIX dipermanenkan atau menjadi karyawan dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak dimulainya PKWT ketiga.

”Ya, sudah kita terbitkan Surat Anjuran atas kasus perselisihan 48 orang karyawan PT. SIIX, untuk diberlakukan PKWTT atau permanen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Kamis (16/9/2021).

Surat Anjurannya bernomor B.851/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06/09/2021 berisi Anjuran yang di tanda tangani Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti.

Surat tersebut seuai dengan anjuran mediator Disnaker Kota Batam, bahwa karyawan PT Siix Electronics Indonesia atas nama Surya Fitri Dewi CS (48 Orang) dipermanenkan.

Pihak Pengusaha PT Siix Electronics Indonesia dan Pekerja Ketua PUK SPEE FSPMI PT Siix Electronics Indonesia diberi waktu untuk memberikan Jawaban atas Surat anjuran tersebut, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT SIIX Electronics Indonesia, Dedi Subambang, mengatakan, kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PUK SPEE FSPMI PT Siix Electronics dengan Management PT Siix Electronics Indonesia tentang Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tercantum dalam PKB Pasal 11 ayat 1 point b yang berbunyi; Pekerja/karyawan kontrak dipekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun dan atau 2 (dua) kali kontrak.

Dan masa kontrak kedua tidak dapat lebih panjang dari masa kontrak pertama.(jpg)

Update