Kamis, 18 April 2024

Peninjauan Kembali Nurdin Basirun Ditolak Mahkamah Agung

Berita Terkait

batampos.co.id – Keinginan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun turun di gelanggang Pilkada Kepri 2024 mendatang kandas.

Kondisi tersebut disebabkan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 9 April 2020 lalu.

“Dengan ditolaknya Permohonan PK atas Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020, maka Nurdin Basirun harus menjalani putusan 4 tahun penjara di LP Sukamiskin. Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas takdir Nurdin Basirun atas musibah ini,” ujar Pengacara Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, Jumat (17/9/2021)

Mantan Penasehat Hukum Pemprov Kepri tersebut mengatakan, dukungan keluarga sangat membantu Nurdin melalui masa sulit ini.

Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya. Sepengetahuannya, selama di Sukamiskin, Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.

“Kondisi kesehatan Nurdin relatif baik. Bila pun Sakit, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan juga cepat dirujuk ke RS terdekat bila membutuhkan. Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid-19 telah membatasi kunjungan untuk narapidana,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ditanya mengenai substansi yang diajukan PK tersebut? Dijelaskannya, selain persoalan hukuman yang dijatuhkan, salah salah satu poin lainnya adalah mengenai pencabutan hak politik terhadap Nurdin Basirun selama lima tahun.

“Bagi memperkuat PK tersebut, pihaknya sudah melengkapi dengan sejumlah argumentasi-argementasi. Artinya, apabila diterima PK tersebut besar kemungkinan Nurdin Basirun akan bebas lebih cepat. Namun karena ditolak, Nurdin Basirun akan bebas pada Juni 2023 mendatang,” jelas pria yang merupakan Akademisi Universitas Pakuan, Bogor tersebut.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun menerima hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2019 lalu yang dipimpim Hakim Ketua, Yanto.

Nurdin juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,2 miliar. Dalam perkara ini, terbukti dakwaan kesatu pertama
pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Adapun hal memberatkan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan
tersebut.

Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam amar putusan tersebut, selain vonis empat tahun penjara, terdakwa didenda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Selain itu adalah pencabutan hak politik 5 tahun.(jpg)

Update