Selasa, 23 April 2024

Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Membaik

Berita Terkait

batampos.co.id – Bank Dunia menghentikan sementara laporan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). Hal itu dipicu skandal manipulasi data di lembaga internasional tersebut.

Penyimpangan data ditemukan pada laporan EODB tahun 2018 dan 2020. Akibatnya, manajemen Bank Dunia menghentikan sementara laporan doing business berikutnya dan memulai serangkaian tinjauan dan audit atas laporan dan metodologinya.

Kasus itu bermula dari ditemukannya fakta bahwa pemimpin Bank Dunia menekan staf untuk mengubah data. Tujuannya, menaikkan peringkat China untuk tahun 2018 serta Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Azerbaijan dalam EODB 2020 untuk laporan edisi 2020. Pemimpin Bank Dunia yang disebut terlibat adalah Kristalina Georgieva yang kini menjabat kepala International Monetary Fund (IMF).

Hasil investigasi yang dirilis pada Kamis (16/9) menyimpulkan bahwa Presiden Bank Dunia Jim Kim dan Kristalina (CEO Bank Dunia kala itu) diduga menekan para ekonom untuk meningkatkan peringkat China hingga naik 7 peringkat menjadi ranking ke-78 pada 2018.

Lantas, apa pengaruh pembatalan laporan EODB bagi Indonesia? Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mendengar masalah itu sekitar tujuh bulan lalu. Dia kemudian mengurus persoalan tersebut ke AS pada Juli 2021.

’’Jadi, harus kalian tahu juga, negara yang kita agung-agungkan atau institusi yang kita agung-agungkan bersih ternyata ya gitu deh. Jadi, nggak semuanya yang kita pikir bagus itu bagus. Ini ada ’lompatan indahnya’ (lobi-lobi) juga,’’ ujarnya dalam konferensi virtual.

Bahlil pun mendukung upaya Bank Dunia untuk mengusut tuntas skandal manipulasi data dalam laporan EODB. Bank Dunia akan menggunakan metode baru untuk menggelar survei yang lebih akuntabel. Meski begitu, dia yakin saat ini dunia memandang Indonesia dengan berbeda.

Menurut Bahlil, Indonesia kini memiliki citra yang lebih baik di mata dunia maupun investor. Mantan ketua umum Hipmi tersebut mengatakan, hal itu didukung berbagai faktor fundamental, baik ekonomi maupun reformasi struktural, yang terus dilakukan. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi faktor untuk memperlancar arus investasi asing.

Indonesia sendiri menargetkan kenaikan peringkat. Yakni, dari posisi ke-73 pada 2019 ke posisi ke-60 tahun ini. Indonesia tercatat di peringkat ke-73 pada 2019 dan 2020. ’’Dengan UU Ciptaker, Indonesia semakin kompetitif. Bagaimana mengurus izin, insentif, maupun mindset pola pikir birokrasi sudah bagus. Ini belum (bekerja) 100 persen bagus memang, tetapi kesempurnaan hanya (milik) Allah SWT,’’ tuturnya.(jpg)

Update