Jumat, 29 Maret 2024

Kepri Gagal Dapat Kewenangan Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun Pemprov Kepri sudah melakukan berbagai upaya sampai jalur non litigasi terkait keinginan pengelolaan labuh jangkar dalam wilayah 0-12 mil. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak untuk memberikan kewenangan tersebut.

Lewat Surat Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 17 September 2021 tersebut, ada beberapa poin yang ditegaskan Kemenhub tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah.

Pertama Pemerintah Provinsi Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Alasannya adalah jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah bersifat closed list sehingga Pemerintah Daerah (Pemprov Kepri, red) tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” tulis Plt Dirjen Perhubla Kemenhub, Arif Toha dalam surat tersebut.

Poin kedua juga ditegaskan, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

“Dalam hal ini Pemerintah Provinsi sebagai Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai regulator dan operator pelabuhan melalui kelembagaan UP3D dengan hierarki pelabuhan Pengumpan Regional,” jelas Arif.

Pemerintah Provinsi tidak dapat mengenakan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan atas jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUP, maupun Terminal Khusus milik swasta yang menggunakan perairan untuk bangunan atau kegiatan lainnya yang mendukung mendukung kegiatan pokoknya, sebagaimana pengecualian yang diatur dalam pasal 135 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009.

Selanjutnya, pungutan-pungutan terhadap segala bentuk kegiatan usaha kepelabuhanan yang telah dikenai PNBP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan merupakan pungutan berganda dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi di bidang usaha kepelabuhanan.

Selain itu, pemungutan retribusi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi, ketidakpastian hukum, mengancam kredibilitas pemerintah dan ekosistem investasi nasional, serta bertentangan dengan semangat pemangkasan birokrasi dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan produktif.

Berikutnya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua yang membidangi Keuangan dan Ekonomi mengatakan, terbitnya surat Kemenhub tersebut menunjukkan adanya tarik ulur kepentingan duit antara instansi pusat (PNBP Kemenhub) dan otonomi daerah.

“Lewat UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 lalu kita diberikan kewenangan untuk mengelola ruang laut 0-12 mil. Tentu di dalamnya termasuk dalam pemanfaatan area labuh jangkar. Namun karena ini menyangkut duit besar, makanya dengan berbagai upaya Kemenhub menolak melepaskan,” ujar.

Pemprov Kepri sudah memasukkan pengelolaan labuh jangkar dalam daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri. Tentu dengan adanya surat ini, tidak sesuai harapan.(*/jpg)

Update