Sabtu, 20 April 2024

UU Daerah Kepulauan Strategis untuk Kepentingan Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sudah seharusnya untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU ini sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas namun hingga kini tidak juga menjadi keseriusan oleh pemerintah untuk dijadikan UU.

“UU Daerah Kepulauan sangat penting dan sangat strategis bukan saja buat kepentingan daerah namun untuk kepentingan nasional,” ujar salah seorang Pengurus Nasional Angkatan Muda Ka’bah, Harken, Senin (20/9/2021).

Lanjut, Harken mengatakan banyak wilayah di Indonesia yang memiliki cakupan wilayahnya berbentuk kepulauan baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dan terhubung dengan pulau-pulau kecil yang masih banyak belum bernama dan ada yang belum berpenghuni.

“UU Daerah Kepulauan sangat penting dan sangat strategis bukan saja buat kepentingan daerah namun untuk kepentingan nasional,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah harus melihat ini secara komprehensif dalam melakukan pemerataan pembangunan dan demi menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu harus disadari pula pola pembagunan tidak sama antara daerah daratan dan kepulauan, jawaban untuk hal tersebut tentulah diperlukan regulasi khusus untuk menjadi payung hukumnya.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah yang bercirikan kepulauan, ini terutama dalam alokasi transfer anggaran, dukungan pendanaan khusus harus diberikan kepada daerah kepulauan sehingga meningkatan percepatan pembangunan di daerah kepulauan,” ujarnya.

Masih kata dia, hal ini juga mendukung agenda pemerintah yang ingin menjadi Indonesia sebagai poros maritim dunia, untuk mencapai hal tersebut harus dilakukan revitalisasi di segala aspek baik insfrakstruktur, sosial budaya, hukum dan sektor ekonomi kemaritiman.

“Dan lebih unik lagi ada daerah kepulauan yang sangat strategis dan berbatas langsung dengan beberapa negara tetangga, contohnya Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepri dan Kabupaten Talaud di Provinsi Sulut, tentu ini harus dengan treatment khusus dalam mengelolanya, karena disini bicara pertahanan, keamanan, ekonomi, SDA dan hal lain yang harus dilindungi dengan payung hukum khusus,” kata dia. (fai)

Update