Jumat, 29 Maret 2024

Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon dan Uang Pensiun

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin hak 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. KPK mengakui, mereka tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun.

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. Namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Ali menjelaskan, tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.

“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ucap Ali.

Ali menyebut, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Dimana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” papar Ali.

Dia menyebut, pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono yang mengungkapkan 57 pegawai yang akan dipecat dari KPK tidak akan mengantongi pesangon dan dana pensiun. Mereka hanya akan mendapatkan tunjangan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.(jpg)

Update