Rabu, 24 April 2024

UMK Batam 2022 Diprediksi Hanya Naik di Bawah Rp20 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Batam memprediksi upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 hanya naik tipis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan di bawah angka Rp 20 ribu.

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, ada kenaikan tapi sedikit,” kata Kepala BPS Batam, Rahmad Iswanto, Senin (20/9/2021) di kantornya di Batam Center.

Ia menjelaskan, dalam menghitung formula pengupahan, PP 36 memang menghitung berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, di antara keduanya ditentukan berdasarkan pertumbuhan mana yang
lebih baik.

Ia mencontohkan, jika hitungan yang menjadi acuan yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020, dimana saat itu kondisi tidak normal, imbas dari pandemi Covid-19.

Pertumbuhan ekonomi minus 1,37 dan inflasi dari semester pertama hingga kedua
naik 1,6 persen.

Dari formula tersebut, maka acuan berdasarkan inflasi diambil untuk menentukan batas atas dan bawah penetapan UMK.

”Kenaikannya tipis, sejalan dengan kondisi masyarakat kita yang belum begitu bagus
ekonominya,” paparnya.

Namun Rahmad mengungkapkan, PP 36 memang memberikan pilihan yang bagus, khususnya pada kalangan pekerja, karena ada dua pilihan yang bisa dipertimbangkan.

”Memilih formula antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka jika keduanya sama-sama tumbuh positif, maka dipilih yang lebih bagus tumbuhnya,” jelasnya.

Untuk penetapan UMK 2022 nanti, Rahmad menegaskan tetap harus mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2021.

Simulasi penghitungan penyesuaian UMK 2022 Kota Batam diambil dari rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021 dikali jumlah anggota rumah tangga (ART) 2021 per
rata-rata ART bekerja dalam rumah tangga 2021.

Sementara batas bawah UMK 2022 ditetapkan sebesar 50 persen dari batas atas. Dengan
begitu, penetapan UMK 2022 dihitung dari UMK 2021 ditambah inflasi tahun 2021 dikali batas atas UMK 2022 dikurang UMK 2021 dikali UMK 2021 dibagi batas atas UMK 2022, dikurangi batas bawah UMK 2022.

Sementara itu, formula baru dalam penetapan UMK ini menjadi perhatian kalangan pengusaha di Batam.

Pasalnya penentuan UMK baru ini memiliki sejumlah variabel, sesuai dengan regulasi baru, yakni PP 36.

Berdasarkan PP tersebut, formula UMK dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah.

”Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel
yang dipertimbangkan adalah konsumsi perkapita rumah tangga dan juga jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan dewan Pengupahan dalam menentukan UMK tahun 2022,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid.

Ia berharap kenaikan UMK tidak akan memberatkan, mengingat kondisi perekonomian saat ini masih berusaha untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.

”Kita percaya Dewan Pengupahan Kota Batam akan dapat memutuskan angka yang terbaik dengan situasi yang baik pula,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti,
mengatakan, pembahasan UMK Kota Batam Tahun 2022 masih menunggu data dari
BPS.

”Belum, kemungkinan awal Oktober baru akan dibahas,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

Rudi membenarkan ada formula baru di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Rumus perhitungan upah minimum berubah sejalan dengan penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku
sesuai PP Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan.
”Makanya, sebelum dibahas
kita masih menunggu data
BPS,” ujarnya.

Update