Jumat, 29 Maret 2024

Batam Masih PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru dari Wali Kota

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan edaran terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam yang masih ditetapkan sebagai level 3.

Dalam surat edaran Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka di Kota Batam dapat dilaksanakan secara terbatas. Namun tetap juga membolehkan pembelajaran jarak jauh (school from home/belajar dari rumah).

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD (pendidikan anak usia dini) dengan kapasitas maksimal 33 persen.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman, termasuk pusat pembelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protkes secara lebih ketat. ”Sektor industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protkes ketat,” terangnya.

Kemudian untuk pasar tradisional, mulai dari pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, juga diizinkan buka dengan protkes ketat.

Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat (dine in). Namun dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja, dan menerima makanan dibawa pulang dengan protkes ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk mal.

Terkait tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat ibadah lainnya, tetap dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. (*/jpg)

Update