batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bereaksi atas terbitnya Surat Kementerian Perhubungan tentang pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepri yang tetap dikelola oleh Kemenhub.
Menyikapi hal itu, selain menyurati Menteri Perhubungan, Pemprov Kepri juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung.
“Persoalan ini (Surat Kemenhub, red) sangat perlu untuk disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Selasa (21/9).
Menurut Gubernur, menyikapi kesimpangsiuran ini Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan menghentikan sementara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan dan akan melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhanan daerah.
Dijelaskannya, tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemerintah Provinsi Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi. Karena sejauh ini, Pemerintah Kepri sangat taat atas asas hukum dalam pemberlakukan retribusi daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Di dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Disebutkan Gubernur, rincian atas jenis-jenis jasa pelayanan kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 diuraikan secara teperinci sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, yang mengelompokkan tarif pelayanan kepelabuhanan menjadi dua jenis yang meliputi jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhan.
“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50 jenis dan dalam penerapannya di lingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” jelas Gubernur. (*/jpg)