Jumat, 29 Maret 2024

Perjalanan Antarpulau Wajib Tes Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Kota Tanjungpinang masih berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga calon penumpang kapal antarpulau di Kepri masih diwajibkan untuk menyertakan surat negatif rapid tes antigen.

Diketahui saat ini, perpanjangan PPKM level 3 di Tanjungpinang sudah masuk periode ke tiga dan berlaku hingga dua pekan ke depan. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menjelaskan saat ini belum ada perubahan aturan Surat Edaran (SE) nomor 558 tahun 2021 dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kepri dan berdasarkan SE nomor 17 addendum Satgas nasional.

”Masih diperlukan rapid tes antigen karena Kepri masih level 3,” kata Agus kepada Batam Pos, Selasa (21/9).

Dijelaskan Agus, saat ini vaksinasi masih harus ditingkatkan, termasuk implementasi aplikasi peduli lindungi untuk pelaku perjalanan, pekerja kantoran, pusat perbelanjaan dan pekerja industri.

”KKP sebagai pelaksana kebijakan bersama satgas bertugas untuk menekan laju penularan penyakit, yang bepergian saat ini hanya untuk yang ada kepentingan,” terangnya

Agus menyampaikan untuk aturan level diatur langsung oleh kementerian. Yang membuat Kepri saat ini masih bertahan di level 3 adalah karena masih rendahnya capaian tracing, untuk satu kasus positif wajib dilakukan tracing minimal 15 orang.

”Fakta angka kasus baru rendah, kematian turun, tetapi belum bisa turun level karena data tracing dalam aplikasi silacak belum terisi sesuai syarat karena 1 kasus positif haris tracing 15 orang yang belum terpenuhi,” paparnya.

Aturan penggunaan antigen pada level 3 merupakan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam melindungi masyarakatnya dari sudut panjang kajian epidimologi, karena yang tahu kondisi memang pemda setempat.

”Kan yang tau kondisi lapangan yang punya wilayah dan harus melapirkan ke pusat agar sinergi datanya,” tambahnya.(*/jpg)

Update