Kamis, 25 April 2024

Tempat Hiburan Boleh Buka, Masuk Wajib Terapkan PeduliLindungi

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bisa turun ke level yang lebih rendah belum membuahkan hasil, meski sukses menekan angka kasus Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Batam masih berlanjut hingga 4 Oktober.

Namun Pemko Batam sudah membolehkan tempat hiburan kembali beroperasi.

”Iya, PPKM Batam tetap level 3, dan masih berstatus zona kuning. Namun, beberapa pelonggaran sudah diberlakukan meski dengan penerapan ketentuan yang cukup ketat,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (21/9).

Salah satunya tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi adalah bioskop. Pembukaan arena hiburan ini diharapkan bisa menggerakkan perekonomian di sektor dunia usaha.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mal) dapat beroperasi dengan ketentuan, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan (protkes). Bahkan bukan hanya pengunjung, tapi juga semua pegawai.

”Kapasitas maksimalnya hanya 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” kata Rudi.

Khusus pengunjung usia kurang dari 12 tahun, kata Wali Kota, masih dilarang masuk. Juga dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minuman dalam arena bioskop.

”Jadi kami minta pengelola memberlakukan hal ini, sehingga aman untuk pengunjung. Saya rasa warga sudah butuh hiburan, jadi saya bolehkan bioskop buka kembali,” jelasnya.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk mal. (jpg)

Update