Kamis, 18 April 2024

Masuk Batam lewat Udara Wajib PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat telah mengumumkan evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk
setiap daerah di Indonesia.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, Batam dan beberapa wilayah lainnya di Kepri masih masuk dalam kategori PPKM level 3.

Tidak turunnya level Batam, sehingga syarat masuk ke Batam melalui transportasi udara mengharuskan melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR dan memperlihatkan vaksin
minimal satu kali dosis penyuntikan.

”Tidak ada perubahan, masih sama dengan sebelumnya. Kami mengacu pada Inmedagri yang berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Ba-
tam, Achmad Farchanny, Rabu (22/9/2021).

Farchanny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut,
persyaratan terbang memang berbeda dengan menggunakan transportasi laut maupun darat.

Adapun, untuk perjalanan domestik menggunakan kapal, bus, kendaraan bermotor, harus menunjukan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

”Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran dari Wali Kota
Batam Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober. Isi poinnya hampir sama dengan Inmendagri,” ungkap Farchanny.

Terkait pemeriksaan di bandara, Farchanny mengatakan
saat ini sudah bisa dilakukan dengan sistem barcode saja. Saat ini, di Bandara Internasional Hang Nadim sudah memiliki alat untuk mendeteksi seseorang apakah sudah divaksin dan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan digital.

Alat barcode ini terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Masyarakat yang sudah menggunduh aplikasi ini, bisa memasukan data vaksinasi dan dokumen pemeriksaan Covid-19. Sehingga, sesampai di pintu masuk keberangkatan Bandara Hang Nadim, hanya tinggal
melakukan scan barcode saja.

”Saat ini, baru di Bandara Internasional Hang Nadim
yang menggunakan. Untuk pelabuhan, masih dalam perencanaan,” tutur Farchanny.

Terkait dengan syarat penerbangan yang belum berubah ini, dibenarkan juga oleh Direktur BUBU Hang Nadim, Amran.

Ia mengatakan, syarat penerbangan masih merujuk
Inmedagri dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan
Nomor 77 Tahun 2021.

”Masih sama, belum ada perubahan. Jadi seperti sebelumnya, syarat penerbangan,” ungkap Amran.(jpg)

Update