Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Hapus Denda Pajak untuk Pelaku Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam menghapus denda pajak untuk para pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, relaksasi pajak diberikan pihaknya dengan harapan pelaku usaha dapat tetap eksis ditengah pandemi Covid-19.

“Saya kira situasi pandemi seperti ini bagaimana para wajib pajak ini bisa menikmati usahanya yang mungkin saat ini lagi ada problem dan sepinya kosumen. Jadi Pemko Batam harus melaksanakan relaksasi pajak bagi mereka (pelaku usaha,red),” ujarnya sesaat setelah membuka kegiatan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021).

Wali Kota mengatakan, dengan adanya relaksasi tersebut diharapkan pelaku usaha hotel dan restoran masih bisa beroperasi sehingga roda ekonomi di Kota Batam terus berputar.

Wali Kota Batam, Muhamma Rudi, membuka kegiatan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021). Foto: Messa Haris/batampos.co.id

“Saya ingin bagaimana agar usaha mereka bertahan, tidak boleh tutup. Kalau pajak belum bisa kita relaksasi semua. Untuk hari ini dendanya tidak ada dan saya ingin usaha mereka tetap ada,” paparnya.

Dengan adanya relaksasi pajak lanjutnya diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.
“Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman
https://esppt.batam.go.id. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021,’ jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.(esa)

Update