Sabtu, 30 November 2024

Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi akan Diperluas di Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan penggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai pengganti e-HAC untuk berbagai keperluan di Provinsi Kepri.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepri, Lamidi mengatakan penggunaan aplikasi ini akan disosialisasikan pada hari jadi Provinsi Kepri ke-19, pada 24 September 2021 mendatang.

“Nantinya penerapan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini akan disosialisasikan dan diterapkan secara langsung pada peringatan HUT Provinsi Kepri ke 19 pada 24 September mendatang,” ujar Lamidi, Rabu (22/9) di Tanjungpinang.

Mantan Sekda Bintan tersebut menjelaskan, aplikasi Peduli Lindungi ini merupakan yang diharapkan mampu membantu instansi pemerintah terkait dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, melalui aplikasi ini juga sudah tercantum beragam informasi. “Seperti, apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, atau terkait hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini sangat diperlukan pemerintah dalam menjalankan berbagai sektor kehidupan baik itu pemerintahan, perdagangan, pariwisata, transportasi dan lain-lain.

Untuk tahap pertama ini penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini akan diterapkan bagi seluruh perkantoran baik negeri atau pun swasta di Provinsi Kepri, pusat perdagangan atau mal, supermarket, restoran yang berkapasitas besar.

Kemudian pusat-pusat perindustrian seperti di Batam, Bintan dan Karimun, Pelabuhan baik udara dan laut dan pusat pendidikan baik itu universitas ataupun sekolah-sekolah yang memungkinkan pengguna aplikasi Peduli Lindungi tersebut.

Namun begitu, lanjut Lamidi penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini tidak mengharuskan atau memaksakan orang-orang atau masyarakat yang tidak memiliki hp android atau senter untuk melakukan hal yang sama.

”Untuk itu, nantinya sebelumnya dikeluarkannya SE ini, nantinya kami akan melakukan sosialisasi kepada instansi dan pusat publik tersebut agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini dapat di laksanakan dengan baik,” tutup Lamidi.

Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.(*/jpg)

Update