Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Beri Keringanan Pajak, Cek Jumlah Tagihan di Sini

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan relaksasi pajak tidak hanya kepada masyarakat umum, tapi juga pelaku usaha. Khususnya di sektor perhotelan dan restoran. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, di tengah pandemi saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampaknya. Karena itu, Pemko Batam tentunya akan terus berusaha agar dapat membantu bagaimana kegiatan usaha tetap jalan.

”Saat ini, kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup,” kata Rudi usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9).

Karena itu, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak ini, diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.

Rudi juga menegaskan, upaya penanganan Covid-19 di Kota Batam masih terus dilakukan Pemko Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pihaknya mengingatkan bahwa pandemi belum belum berakhir, karena itu protokol kesehatan harus terus dijalankan.

”Gelombang kedua berhasil kita lewati, tapi jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menambahkan, Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok, dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

“Kebijakan ini dikeluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.

Adapun ketentuanya, diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012. Kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman https://esppt.batam.go.id.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, m-Banking pada bank dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI, dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga pajak daerah Kota Batam periode tahun 2015 sampai 2021. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri), dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya. (*/jpg)

Update