batampos.co.id – Pemerintah telah mengizinkan anak-anak berusia dibawah 12 tahun dapat memasuki area pusat perbelanjaan atau mal. Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku, pelonggaran kebijakan tersebut berdampak positif pada peningkatan kunjungan mal.
“Pelonggaran atas usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan membawa dampak terhadap kenaikan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan,” kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja kepada JawaPos.com, Senin (27/9).
Alphonzus menyebut, berdasarkan evaluasi hingga akhir pekan lalu, terjadi peningkatan kunjungan sebesar 5 persen-10 persen jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya pelonggaran untuk usia kurang dari 12 tahun.
“Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan bergerak naik sejak diberlakukannya pelonggaran tersebut meskipun cenderung bertahap dan lambat namun trennya meningkat,” sebutnya,
Alphonzus mengingatkan, pelonggaran kebijakan tersebur harus tetap diiringi dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara konsisten selama berada di dalam pusat perbelanjaan. “Yang lolos skrining protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut perkembangan Indonesia yang cukup terkendali saat ini harus dipertahankan secara maksimal agar Indonesia tidak masuk ke dalam third wave seperti yang dialami beberapa negara. Tugas besar sekarang adalah mempertahankan kurva yang tengah melandai ini.
Hal yang paling penting dan utama adalah menjaga protokol kesehatan seiring pembukaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Bila mempelajari perkembangan varian delta yang terbukti lebih cepat menular baik di negara asalnya India dan Indonesia, menunjukkan butuh waktu di kedua negara untuk mencapai fase lonjakan.(jpg)