Selasa, 16 April 2024

Di Batam, Tempat Usaha Bisa Ditutup jika Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam mulai menerapkan aturan wajib vaksin kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan (mal, swalayan, hingga pasar).

Penerapan aturan itu dilakukan dengan menunjukkan kode yang ada di aplikasi PeduliLindungi dari ponsel masing-masing pengunjung.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 55 Tahun 2021, sebagai upaya optimalisasi penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan yang tak menerapkan aturan tersebut.

Mulai sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengaku telah meninjau penerapan aturan baru tersebut di sejumlah pusat perbelanjaan.

Rata-rata, hampir seluruh pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut.

Sebagian lagi masih melakukan dengan cara manual karena belum memiliki mesin pembaca barcode atau kode batang PeduliLindungi.

”Kami bersama tim turun langsung meninjau 12 mal yang ada di Kota Batam untuk mengecek pemberlakuan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini pada Sabtu (25/9/2021).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mencoba memindai aplikasi PeduliLindungi di Mega Mall, Batam Center. Foto: Pemko Batam

Ternyata, masih ada pusat perbelanjaan yang belum punya mesin pembaca barcode,” terang Gustian, Minggu (26/9/2021).

Dari pantauan sidak itu, lanjut Gustian, hampir keseluruhan pengunjung telah divaksin.

Sebab, pengunjung yang belum divaksin, dilarang untuk masuk mal.

”Rata-rata pengunjung sudah vaksin semua. Untuk mesin pembaca QR Code itu akan datang dari Kementerian kesehatan,” terang Gustian.

Selama seminggu ke depan, pihaknya akan menerjunkan petugas yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan.

Tugas mereka juga untuk memantau apakah ada kendala yang dihadapi pelaku usaha selama aturan itu berlaku.

”Jadi, memang ada tim selama seminggu kami tempatkan di pusat perbelanjaan untuk mengawasi jalannya aturan ini,” imbuh Gustian.

Menurut Gustian, aturan vaksin tak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan besar (mal), namun juga swalayan dan retail modern.

Untuk anak yang belum wajib vaksin atau berumur di bawah 12 tahun, masuk ke pusat perbelanjaan wajib dengan orangtuanya.

Namun bagi yang berumur 12 tahun ke atas, maka harus menunjukan bukti telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

”Masuk semua pusat perbelanjaan, supermarket retail modern seperti Alfamart dan Indomaret, serta pasar tradisional juga, wajib vaksin,” tegas Gustian.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar, dapat menunjukan kartu vaksin secara manual.

Pihaknya juga tak ingin mempersulit masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan.

”Bagi yang tidak punya ponsel pintar, boleh masuk ke mal, tapi harus menunjukan kartu bukti telah divaksin. Karena kita tidak bisa pula memaksa orang harus memiliki handphone (ponsel) Android misalnya,” terangnya.

Di lain sisi, Gustian juga mengungkapkan penerapan aturan tersebut di pasar tradisional. Apalagi, di pasar pagi Tos 3000 Jodoh yang sudah ada aktivitas jual-beli dari dini hari.

”Untuk pasar memang agak susah, namun pastinya ada jalan agar aturan ini bisa diterapkan,” tegas Gustian.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar tak ragu divaksin. Sebab, vaksin Covid-19 bertujuan untuk memperkuat imun seseorang di masa pandemi Covid-19.

Jika hal itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka ekonomi akan jalan dan bangkit kembali.

”Kalau tidak dilakukan, maka sebagian masyarakat tidak mau peduli. Ada sanksi teguran hingga penutupan bagi pelaku usaha yang tak menerapkan aturan ini,” pungkas Gustian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, pusat perbelanjaan (mal) di Kota Batam siap menerapkan QR Code PeduliLindungi, salah satunya Mega Mall, Batam Center.

Ardi menyampaikan, kegiatan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen mulai dari pukul 10.00-21.00 dengan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2021.

”Kami ingin memastikan mal sudah mempersiapkannya (QR Code PeduliLindungi),” katanya.

Terdapat empat warna yang menunjukkan status dalam aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code di pintu masuk.

Warna hijau menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan dua dosis vaksin.

Warna kuning mendapatkan satu dosis vaksin. Warna merah belum mendapatkan vaksin, tetapi masih dapat masuk dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari pihak rumah sakit.

Dan warna hitam berarti masih dalam status terkonfirmasi positif Covid-19.(jpg)

Update