Kamis, 25 April 2024

Masa Berlaku Antigen-PCR Diperpanjang

Berita Terkait

batampos.co.id – Lewat Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Kepri mengubah masa berlaku Rapid Test Antigen (RTA) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi kepentingan perjalanan laut antardaerah di Provinsi Kepri. Kebijakan tersebut diberlakukan, lantaran Provinsi Kepri masih di level 3.

Dalam SE Nomor 591/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dimulai 21 September 2021 lalu, ada beberapa poin penting.

Pertama, untuk rapid tes antigen yang sebelumnya hanya berlaku 1Ɨ24 jam, kini menjadi 2Ɨ24 jam. Kedua, rapid tes PCR yang sebelumnya 2Ɨ24 jam, kini menjadi 3X24 jam untuk syarat perjalanan antar kabupaten/kota. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, meskipun kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri terus melandai. Namun ia belum berani untuk mencabut rapid test antigen dari daftar syarat perjalanan laut antar daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Menurut gubernur, kebijakan ini akan dievaluasi ketika ketika sudah terjadi penurunan level.

ā€œUntuk mencabut kebijakan rapid antigen sebagai syarat perjalanan antar daerah harus didasari dengan referensi dan catatan yang kuat. Karena, tujuan diberlakukannya kewajiban rapid antigen untuk mengurangi mobilitas masyarakat dari suatu daerah ke daerah lainnya,ā€ ujarnya.

Dijelaskannya, tujuan dari penerapan kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Sehingga bisa dikendalikan dengan baik. Pria yang merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri tersebut menegaskan, fokus pihaknya adalah bagaimana Kepri bisa turun level 1 atau 2.

ā€œApalagi semua kabupaten/kota juga sudah zona kuning. Terkait apa yang menjadi penyebab kita masih tertahan di level tiga sudah dievaluasi, dan akan diperkuat lagi bersama kabupaten/kota,ā€ tegas Ansar.

Masih kata gubernur, mengenai persoalan antigen, kebijakan wajib antigen sebagai syarat bepergian pada warga di Pelabuhan itu, perlu terus dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 antar kabupaten dan provinsi di Kepri. Sedangkan bagi penumpang maskapai penerbangan antarpulau di Kepri, gubernur memberikan keringanan, cukup dengan menggunakan pemeriksaan rapid antigen dan tidak harus PCR swab.

ā€œKemarin kita berikan diskresi, untuk penerbangan antar daerah seperti ke Natuna dan Lingga bagi penumpang pesawat tidak harus PCR Swab, tapi cukup hanya antigen saja,ā€ jelas Gubernur. (*/jpg)

Update