Rabu, 24 April 2024

Pelindo Minta Syarat Antigen Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Asisten Manajer Pelayanan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution meminta pemerintah daerah mencabut syarat tes antigen sebagai syarat perjalanan laut antardaerah di Provinsi Kepri.

Pihaknya menilai, penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Kepri saat ini sudah terkendali dengan baik.

“Kami meminta persyaratan perjalanan laut sebaiknya cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagi penumpang yang belum divaksin tidak boleh berangkat. Karena di Pelabuhan juga dapat diterapkan pembayaran nontunai,” ujarnya.

Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp 85 ribu per orang dari Tanjungpinang menuju Batam memberatkan warga.

Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjungpinang menuju Batam hanya Rp 55 ribu, jauh di bawah biaya tes antigen.

Perjalanan laut dari Tanjungpinang menuju Batam juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar sejam sudah sampai ke tujuan.

Salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang yakni persyaratan tes antigen.

Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antarpulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif Covid-19.

Akibatnya, dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antarpulau di Pelabuhan SBP Tanjungpinang turun 50 persen dari 1.500 orang.

Penurunan jumlah penumpang berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjungpinang.

Menurutnya, Pelindo memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan Covid-19.

Namun kondisi sekarang memungkinan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk perjalanan laut.

“Protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50-70 persen dari kapasitas kursi penumpang,” tutupnya.()

Update