batmpos.co.id – Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri memediasi serah terima aset antara Pemko Batam dengan Pemprov Kepri.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD), antara Pemrov Kepri dan Pemko Batam dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (27/8/2021).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, penyelesaian permasalahan aset sangat penting guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pemko Batam sejak awal terus berkomitmen untuk menyelesaikan ini dan terus dimonitor oleh tim Kopsubgah (Koordinasi dan Sepervisi Pencegahan) KPK RI sejak 2019 lalu,” katanya.
Dalam rangka penyelenggara tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat tersebut, Rudi berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik demi mempertimbangkan kepentingan bersama.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan KPK RI,” katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Patris Yusran Jaya, menyampaikan, pihaknya sebagai mediator menyampaikan terimakasih kepada Pemko Batam, Pemprov Kepri dan Kopsubgah KPK RI yang terlibat dalam kegiatan ini.
Kerjasama semua pihak membuat serah terima aset ini berjalan dengan baik dan lancar.
“Ini titik awal masalah aset terselesaikan,” ujar dia.
Adapun serah terima aset dari Pemko Batam kepada Pemprov Kepri di antaranya, empat bangunan Rumah Negara Golongan Tipe B Permanen Jalan Kartini 3 Nomor 7a,10, 11 dan 12.
Kemudian satu kesatuan bangunan gedung kantor permanen, dua gedung pos jaga permanen serta gedung garasi permanen (Bangunan Kantor Disnaker Batam).
Sementara itu, serah terima aset dari Pemprov Kepri kepada Pemko Batam yakni tanah di atas bangunan gedung kantor permanen di Jalan Kartini 1 Nomor 30 Sekupang (area kantor Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkimtan) dan bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.(*/esa)