Jumat, 26 April 2024

Di Batam, Masuk Instansi & Perkantoran Wajib Pakai PeduliLindungi

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Sesuai kebijakan tersebut, pengunjung yang akan memasuki fasilitas umum dan perkantoran serta instansi pemerintahan, diharuskan memindai aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan aplikasi ini guna memberikan rasa aman kepada pengunjung di tempat umum sekaligus memudahkan pelacakan kontak jika terjadi kasus.

”Kalau mereka scan (memindai), nanti akan tercatat pergerakan mereka ke mana saja. Jadi, ini bisa memudahkan tugas Satgas nantinya,” kata Rudi, Senin (27/9/2021).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mencoba memindai aplikasi PeduliLindungi di Mega Mall, Batam Center. Foto: Pemko Batam

Adapun ketentuannya, pengunjung yang masuk dipastikan sudah divaksin Covid-19, serta harus memindai aplikasi PeduliLindungi guna mengetahui rekam medis sekaligus mempermudah pelacakan (tracing) jika ditemukan satu kasus Covid-19 di Batam.

Sedangkan fasilitas umum yang dimaksud yaitu kawasan perkantoran, baik di lingkungan pemerintah/TNI/Polri maupun swasta; kawasan/institusi pendidikan; kawasan industri; kawasan pelabuhan dan bandara; kawasan mal/pusat perbelanjaan dan pasar;dan kawasan wisata dan perhotelan.

Melalui SE tersebut, pihaknya juga mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan unit kerja pemerintah untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintar (smartphone) masing-masing.

Aplikasi ini juga wajib digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.

Selain itu, Pemko Batam mengarahkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dapat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Aplikasi ini juga dapat diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada pelaksanaan kegiatan wisata; dan dalam urusan perindustrian dan perdagangan, bagi perangkat daerah/lembaga lainnya.

Dalam hal ini, proses sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masih terus dilakukan kepada masyarakat luas, melalui kanal informasi, media sosial, media komunikasi publik, maupun secara langsung hingga tingkat RT/RW.

Sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal sudah terlebih dahulu memindai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Setiap pengunjung wajib memindai kode batang yang telah tersedia di depan pintu mal.

Terdapat empat warna yang menunjukkan status dalam aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code di pintu masuk. Warna hijau menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan dua dosis vaksin.

Warna kuning mendapatkan satu dosis vaksin. Warna merah belum mendapatkan vaksin, tetapi masih dapat masuk dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari pihak rumah sakit.

Sedangkan warna hitam berarti masih dalam status terkonfirmasi positif Covid-19.(jpg)

Update