Kamis, 28 Maret 2024

Oknum Pegawai Pertamina Hamili Anak 12 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap oknum pegawai Pertamina berinisal TNM. Pria 44 tahun ini diduga mencabuli anak berusia 12 tahun berinisal A hingga hamil.

Informasi yang didapatkan, pencabulan yang dilakukan pelaku terkuak dari kecurigaan ibu korban pada Kamis (23/8) pagi. Saat itu, ibu korban melihat perut korban yang membesar.

”Ibu korban yang membuat laporan, karena anaknya dihamili pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, kemarin.

Dari pengakuan korban, ia sudah menjalani hubungan dengan pelaku selama 3 bulan. Keduanya saling kenal dari kegiatan fashion show yang diikuti korban di salah satu mal.

”Awalnya korban tidak mengaku, tapi ibunya memeriksa perut korban ke rumah sakit. Lalu, korban mengaku sudah dihamili pelaku,” katanya.

Dari pengakuan korban, ia sudah beberapa kali mengikuti permintaan pelaku untuk berhubungan suami istri. Modusnya, pelaku memberikan uang dan mengikuti permintaan korban.

”Pengakuan korban sudah beberapa kali (berhubungan). Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” tutup Reza.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (*/jpg)

Update